Kompensasi Rp3,7 Miliar Disalurkan BPKH untuk Jamaah Haji

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam menanggapi kekurangan layanan konsumsi yang terjadi pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025), saat puncak pelaksanaan ibadah di Mina. Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen terhadap perlindungan hak jamaah haji Indonesia, perusahaan telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, tercatat lebih dari 42.000 jamaah haji telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan bahwa kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusional dan penghormatan terhadap para jamaah.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq dalam pernyataannya.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara cepat dan transparan, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dipegang teguh oleh BPKH Limited. Selain itu, evaluasi menyeluruh juga telah dilakukan, disertai implementasi sejumlah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.