Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Digelar 14 Juni-31 Agustus 2025
Redaksi
16 June 2025 08:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak berhak mengikuti program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari menyambut HUT Kota Jakarta dan Kemerdekaan RI.
Secara rinci penghapusan sanksi berupa PKB dan BBNKB yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip Senin (16/6/2025).
Menurut Lusiana mendorong warga pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini. Ini merupakan panggilan untuk belum melaksanakan kewajiban.































