Logo Bloomberg Technoz

Pramono: Warga Tidak Boleh Merokok di Tempat Publik

Dinda Decembria
12 June 2025 18:00

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)
Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) bukan melarang masyarakat melakukan aktivitas merokok, melainkan melarang masyarakat merokok di tempat publik.

Dia pun berjanji akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat agar bisa melakukan kegiatan merokok seperti negara-negara maju.

“Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok seperti di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur,” kata Pramono kepada media di Jakarta, Kamis (12/06).

“Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok, sedangkan di kita kan nggak ada larangan," tambahnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.