Logo Bloomberg Technoz

Menteri Perumahan Pertimbangkan Revisi PP Soal Luas Rumah

Lisa Listiani
12 June 2025 19:20

Tampak Depan Rumah Subsidi Berukuran 18 meter persegi (Bloomberg Technoz/ Elisabet Lisa Listiani Putri)
Tampak Depan Rumah Subsidi Berukuran 18 meter persegi (Bloomberg Technoz/ Elisabet Lisa Listiani Putri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021. Menurutnya hal ini dikarenakan tren milenial yang saat ini lebih memilih rumah dengan akses memadai ketimbang ukuran rumah yang besar.

“Kebanyakan millennial lebih senang rumahnya jangan terlalu jauh dari tempat kerja, dari kota, dan tidak apa-apa, tidak terlalu seperti di bawah 60 meter. Tapi yang penting layak huni.” kata Ara, sapaan akrabnya Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan bahwa saat ini dia akan mencoba untuk melakukan revisi  terhadap luasan rumah layak huni yang tertuang dalam PP yang tersebut.

“Ya. Kalau begitu, saya akan coba lanjutkan ya perjuangan ini. Karena ini belum menjadi keputusan. Ingat ya, ini belum menjadi. Karena ada PP juga ya,  yang nanti perlu kita sesuaikan tentang luasan tanah." kata Ara.

Ditemui secara terpisah di acara yang sama, Sri Haryati sebagai Direktur Jenderal atau Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP mengatakan bahwa saat ini usulan mengenai aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas, kementerian PKP mengusulkan pengubahan peraturan sebesar 18 meter persegi