“Kalau kami usulan di draft itu di 18 [meter persegi], ini termasuk juga usulan dari para asosiasi Tapi kita kan nantinya gini, ini 14 [meter persegi] aja oke kok, apalagi 18 [meter persegi]” kata Sri.
Sebagai informasi, PP 12 tahun 2021 mengatur mengenai kebutuhan minimum ruang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah kebutuhan minimum luas ruang dengan cakupan 9 meter persegi per jiwa untuk Rumah tapak dan dapat dipenuhi secara bertahap beserta ketinggian minimum langit-langit 2,7 meter.
Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan luas dan dimensi kaveling sebesar 60 meter persegi hingga 200 meter persegi dengan lebar muka kaveling minimal 5 meter.
(ell)
No more pages