Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, kata dia, para hakim harus berpegang pada tujuan terbentuknya lembaga peradilan yaitu melindungi hak-hak warga negara, salah satunya mendapat perlindungan hukum yang 
sama; memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan mental melayani, bukan dilayani; mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membangun kualitas aparatur peradilan; dan menjaga ketertiban dunia melalui penegakan hukum.

"Setiap penyelenggara Negara, termasuk di dalamnya Hakim sebagai manifestasi Negara di hadapan rakyat, wajib mewujudkan tujuan pembentukan negara tersebut," ujar Sunarto.

Lembaga peradilan kembali mendapat sorotan usai munculnya sejumlah putusan kontroversial. Salah satunya, kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur. Putusan bebas dalam perkara tersebut justru mengungkap mafia peradilan yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar selama belasan tahun terakhir.

Dari kasus ini, pejabat dan sejumlah hakim PN Surabaya menjadi tersangka penerima suap. Catatan Zarof Ricar kemudian menjadi pintu terbongkarkan suap kepada pejabat dan sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Bahkan, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan senilai nyaris Rp1 triliun di kediaman Zarof.

(azr/frg)

No more pages