Alasan Jaksa Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 June 2025 15:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto untuk kali kedua, Kemarin (10/06/2025). Penyidik masih memeriksanya sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah ke perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkap beberapa materi pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan. Beberapa di antaranya soal proses pengajuan dan pencarian kredit; serta pengelolaan sejumlah unit usaha PT Sritex.
“Dan ini pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (11/6/2025).
“Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai Direktur di situ.”
Menurut Harli, keterangan Iwan Kurniawan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencetahui peran-peran dari para tersangka. Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka yakni, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.




























