Logo Bloomberg Technoz

Ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Sebab, kredit yang diberikan tidak mempertimbangkan sejumlah persyaratan pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Serta, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa,” kata Harli.

Korps Adhyaksa sebenarnya beberapa kali memberi sinyal adanya potensi penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satunya saat penyidik memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto. Akan tetapi, hingga saat ini, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi.

(azr/frg)

No more pages