Meski demikian, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan secara efektif, TikTok mengusulkan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional. Usulan tersebut diklaim guna memperjelas isi komitmen, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan secara lancar.
Pada siang pertama disampaikan bahwa Tim Investigator KPPU mengendus potensi monopoli pada aksi akuisisi 75% Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan penggabungan dua entitas dan aset, TikTok - Tokopedia yang menciptakan transaksi lebih dari Rp5 triliun, artinya menyatukan dua pemain dalam satu pasar ecommerce barang fisik. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).
Penilaian ini juga menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
(wep)