Logo Bloomberg Technoz

Meskipun Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar penambang di Raja Ampat yang dicabut izin tambangnya hari ini,  Bahlil memastikan pemerintah bakal tetap memperketat pengawasan operasi tambang yang dikerjakan anak usaha Antam itu. 

Bahlil beralasan Gag Nikel telah menjalankan proses penambangan sesuai dengan kaidah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Gag Nikel melakukan proses penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, sesuai dengan Amdal karena itu juga adalah bagian dari aset negara,” kata Bahlil. 

PT Gag Nikel mengantongi kontrak karya (KK) generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha). Kontrak karya itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.430.K/30/DJB/2017.

Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri ESDM kala itu Ignasius Jonan. Lewat keputusan itu, PT Gag Nikel memiliki konsesi sampai 30 November 2047.

Berdasarkan data milik Antam per Agustus 2024, Gag Nikel mencatat cadangan bijih nikel mencapai 59 juta wmt. Sementara itu, potensi sumber daya dari tambang di Pulau Gag itu mencapai 318 juta wmt. 

Aset tambang Antam di pulau Gag itu sempat membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.

Selain Pulau Gag, Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Kawe dan Pulau Manuran. 

Menurut analisis Greenpeace, aktivitas tambang nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 ha hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi yang dibikin memperlihatkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Menyusul polemik tersebut, pemerintah hari ini mengumumkan pencabutan 4 IUP di kawasan Raja Ampat.

Keempat IUP itu di antaranya milik PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Dalam kaitan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.  

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

(naw/wdh)

No more pages