Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang telah diwacanakan beberapa waktu lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran rencana yang belum terwujud tersebut disinyalir masih berkutat pada persiapan kewenangan hingga anggaran yang belum rampung. 

"Niatan Presiden Prabowo membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional perlu dikaji ulang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (10/6/2025).

Selain itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini telah memiliki lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Tetapi, seluruh lembaga tersebut hingga saat ini dinilai belum bekerja dan berfungsi secara efektif atau hanya sebuah formalitas belaka, yang seharusnya melakukan berbagai kajian soal kebijakan ketenagakerjaan dalam negeri.

"Selain itu juga, ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial," tutur dia.

Oleh sebab itu, dia pun meminta pemerintah untuk mengefektifkan kembali lembaga-lembaga tersebut, dengan melakukan penambahan tugas dan fungsinya, serta payung hukumnya.

Dia juga meminta untuk meningkatkan kinerja Kemnaker, sebagai otoritas ketenagakerjaan negara dalam menyiapkan berbagai program untuk mengembangkan kemampuan para pekerja di dalam negeri.

"Kemudian, lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan." katanya

Semangat Efisiensi

Ristadi melanjutkan, rencana pembentukan satgas PHK dan DKBN tersebut juga dinilai tak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang sejak awal tahun telah digaungkan oleh pemerintah.

Pembentukan lembaga itu juga "tentu akan mengganggu semangat penghematan anggaran tersebut."

"Secara tersirat pembentukan satgas PHK dan dewan kesejahteraan buruh nasional akan mendelegitimasi sebagian fungsi Kemnaker. Dengan kata lain, seolah Presiden tidak percaya kepada kementrian ketenagakerjaan untuk atasi masalah ketenegakerjaan," tutur dia.

Wacana pembentukan satgas dan DKBN tersebut sebelumnya muncul sebagai janji pemerintah yang ditujukan sebagai langkah memitigasi terjadinya penambahan PHK dan menekan pengangguran di Tanah Air pada perayaan Hari Buruh Internasional awal Mei lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan penyebab pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) pemerintah masih belum rampung.

Yassierli mengatakan, satgas tersebut sebenarnya hanya menunggu peluncuran. Namun, hambatan terjadi lantaran masih harus berkoordinasi dengan sejumlah lintas Kementerian.

"Sebenarnya, satgas PHK tinggal tunggu launching. [Tetapi,]saya sampaikan, ini tidak hanya bicara tentang memitigasi PHK," ujarnya dalam konferensi di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia mengatakan, satgas tersebut ditujukan untuk melakukan perencanaan dalam dunia ketenagakerjaan dari hulu hingga ke hilir yang pastinya juga akan beririsan langsung dengan lembaga lain.

(ell)

No more pages