Logo Bloomberg Technoz

Menyikapi hal tersebut, kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Wilayah Raja Ampat./dok. Bloomberg

Pernyataan pemerintah muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan. 

Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menjabarkan, hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel, dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dengan izin operasi produksi sejak 2013.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan lainnya yang memperoleh izin dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP pada 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Berikut dua perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dengan izin dari pemerintah pusat:

1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada 2014, lalu Adendum Amdal pada 2022, dan Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan areal kerja (PAK) diterbitkan pada 2020.

Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare (ha), di mana 135,45 ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada 2006 dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Adapun, tiga perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

PT Nurham memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dan memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

(wdh)

No more pages