Prabowo Resmi Titahkan Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Redaksi
10 June 2025 11:02

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah pada hari ini resmi memutuskan untuk mencabut izin pertambangan nikel terhadap 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut ditempuh di tengah riuh kontroversi tudingan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan nikel di surga penyelam Papua itu oleh sekelompok organisasi nirlaba, termasuk Greenpeace Indonesia.
Dalam kaitan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).