Logo Bloomberg Technoz

Tak Hanya Rusak Lingkungan, Ekspor Pasir Laut Ancam Pembangunan

Rezha Hadyan
29 May 2023 17:00

Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)
Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan kembali ekspor pasir laut dinilai sangat berbahaya bagi ekosistem pesisir pulau-pulau kecil. Padahal pulau-pulau kecil tersebar dari Sabang sampai dengan Merauke seiring. Diketahui ekspor pasir laut ini juga untuk memenuhi tingginya kebutuhan pasir laut untuk reklamasi pantai. 

Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.

Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Namun keppres itu kini dicabut.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembukaan kembali keran ekspor pasir laut merupakan bencana bagi Indonesia. Kerusakan ekosistem pesisir akan terjadi di banyak wilayah khususnya di pulau-pulau kecil yang berada di wilayah terluar atau berbatasan langsung dengan negara tetangga.