Logo Bloomberg Technoz

Selain pulau Gag, Kawe dan Manuran, Greenpeace turut mengidentifikasi pulau lain yang ikut terancam di antaranya Pulau Batang Pele dan Manyaifun.

Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.

Izin Resmi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat 5 perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Selepas gaduh kampanye Greenpeace itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Keputusan itu dibuat Bahlil pada Kamis (5/6/2025).

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk sementara kita menghentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Menurut Kementerian ESDM, hanya PT Gag Nikel yang telah melakukan eksploitasi tambang di Pulau Gag. Sementara 4 perusahaan lainnya belum melakukan kegiatan produksi.

PT Gag Nikel mengantongi  kontrak karya (KK) generasi VII dengan luas wilayah 13.136 Ha. Kontrak karya itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.430.K/30/DJB/2017.

Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri ESDM kala itu Ignasius Jonan. Lewat keputusan itu, PT Gag Nikel memiliki konsesi sampai 30 November 2047.

Anak usaha Antam itu telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada tahun 2014, lalu adendum Amdal di tahun 2022, dan adendum Amdal tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. 

Wilayah pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat (Dok. Gag Nikel)

Sampai pertengahan tahun ini, menurut Kementerian ESDM, total bukaan tambang Gag Nikel mencapai 187,87 ha, dengan 135,45 ha telah direklamasi.  Di sisi lain, Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Adapun, Anugerah Surya Pratama atau ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024. IUP ASP itu diterbitkan oleh Bahlil. Lewat penerbitan IUP itu, ASP mendapat konsesi tambang hingga 7 Januari 2034.

Saat ini, ASP memiliki luasan lahan mencapai 1.173 Ha di Pulau Manuran. Ihwal dokumen lingkungan, perusahaan ini telah memiliki dokumen Amdal pada 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memegang IUP dari SK Bupati RAja Ampat No.153.A Tahun 2013 yang berlaku sampai 26 Februari 2033. Luasan konsesi tambang perusahaan itu mencapai 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan MSP masih dalam fase pengeboran eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

Selain itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No.290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

Untuk pengunaan kawasan, KSM memegang IPPKH berdasarkan keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

Adapun, PT Nurham memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat N0.8/1/IUP/PMDN/2025 dengan luasan konsesi mencapai 3.000 Ha di Pulau Waegeo.

Izin tambang Nurham berlaku sampai 2033 mendatang. Nurham telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013 kendati belum ada kegiatan produksi hingga saat ini.  

Tak Ada Masalah

Selepas inpeksi ke wilayah operasi PT Gag Nikel pada Sabtu (7/6/2025), Kementerian ESDM menyampaikan tidak terdapat masalah yang signifikan ihwal praktik tambang di Pulau Gag garapan anak usaha Antam.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini tidak ada masalah," kata Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Tri Winarno lewat siaran pers dikutip Selasa (10/6/2025).

Tri menuturkan kementeriannya telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim inspektur itu nantinya bakal mengevaluasi praktik tambang lainnnya dan memberi rekomendasi kepada Bahlil.

"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa,” kata Tri.

Menurut Kementerian ESDM, Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin atau perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden  41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Kendati demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belakangan menyegel tambang ASP dengan alasan buruknya pengelolaan tambang di wilayah konsesinya.

ASP, perusahaan asal China, telah melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran di area sekitar 746 ha. Menurut KLH, kegiatan tambang ASP tidak memiliki sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah permukaan.

"Jadi ini sudah dikasih juga, sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025). 

Wilayah pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat (Dok. Gag Nikel)

Selain itu, KLH turut melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemanggilan ahli, dan proyeksi dampak lingkungan dari konsesi yang dimiliki ASP.

Hanif menyebut, proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua bulan, mengingat perlunya kehadiran saksi ahli di pengadilan jika proses hukum berlanjut.

"Ini tindakan lanjut yang kami lakukan. Jadi pertama tentu kita akan merintakan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan kembali persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” kata dia.

Di sisi lain, KLH turut mengkaji izin yang saat ini dipegang ASP dan Gag Nikel untuk beroperasi di Pulau Gag dan Pulau Manuran. Kedua pulau itu, menurut KLH, masuk ke dalam kategori pulau kecil. 

Untuk itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” ujarnya.

(naw/wdh)

No more pages