Logo Bloomberg Technoz

Selain memasang papan penyegelan, respons lainnya yang dilakukan oleh Kementerian LHK adalah melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemanggilan ahli, dan proyeksi dampak lingkungan. Hanif menyebut, proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua bulan, mengingat perlunya kehadiran saksi ahli di pengadilan jika proses hukum berlanjut.

"Ini tindakan lanjut yang kami lakukan. Jadi pertama tentu kita akan merintakan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan kembali persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran." pintanya.

Sebelumnya, dalam keterangan persnya pada Jumat (6/6/2025) Menteri LHK Hanif mewanti-wanti bakal mencabut izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hanif turut mengakui jika pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif.

Adapun keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat belakangan mendapat sorotan buntut laporan Greenpeace Indonesia ihwal eksploitasi nikel di Indonesia Timur dan merusak ekosistem serta lingkungan di destinasi pariwisata Raja Ampat.

(prc/del)

No more pages