Selain bergaji maksimal Rp3,5 juta, BSU tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat lain, pertama merupakan wargan negara Indonesia aktif dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, mereka juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga per April 2025.
Beleid tersebut juga menggarisbawahi jika pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan juga anggota Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan pemerintah akan memberikan BSU senilai total Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan pada Juni hingga Juli tahun ini.
Nominal tersebut lebih besar dibandingkan rencana awal yang akan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, lantaran pemerintah ingin memberikan dampak pengungkit ekonomi yang lebih baik.
“Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat, dan tentu tadi karena diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita memutuskan untuk bisa memberikan daya ungkit sama kuat atau lebih baik lagi, maka dinaikkan [BSU],” ujar Sri Mulyani, belum lama ini.
(ain)
































