KKKS Wajib Beli Minyak dari Sumur Masyarakat, Harga 80% dari ICP
Mis Fransiska Dewi
03 June 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS untuk membeli minyak dari sumur yang dioperasikan masyarakat.
Plh Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengatakan kementeriannya menetapkan harga minyak yang diambil dari sumur masyarakat itu sebesar 80% dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP).
“Harganya 80% ICP, oke lah,” kata Tri saat ditemui di sela agenda Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025).
Tri menambahkan beleid yang mengatur kebijakan harga dan operasi sumur minyak masyarakat itu bakal terbit bulan ini.
Adapun, beleid setingkat peraturan menteri itu bakal memberi status legal pada ribuan sumur ilegal yang dioperasikan masyarakat.
































