Adapun pada 2020 Tokopedia dinobatkan menjadi satu-satunya perusahaan teknologi di Indonesia dengan pertumbuhan tercepat dalam Asia Pacific Technology Fast 500 oleh Deloitte Touche Tohmatsu.
Seiring berjalannya waktu pada 2021, Tokopedia bergabung dengan Gojek, membentuk entitas baru bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital terintegrasi yang mencakup transportasi, pembayaran, dan e-commerce. GoTo kemudian melantai di Bursa Efek Indonesia pada April 2022.
Saat itu, harga saham GoTo Gojek Tokopedia saat melakukan Initial Public Offering atau IPO di BEI Rp338 dengan 1,18 triliun saham beredar.1 Sebanyak 1,08 triliun saham milik pendiri Seri A, 10,2 miliar Saham Treasuri Seri A, 50,55 miliar saham pendiri Seri B, dan 40,6 miliar saham penawaran umum.
Pada Januari 2024, GoTo menjual 75,01% saham Tokopedia kepada TikTok, anak perusahaan ByteDance. Langkah ini memungkinkan TikTok untuk kembali beroperasi di sektor e-commerce Indonesia setelah sebelumnya dilarang menjalankan TikTok Shop secara langsung karena regulasi pemerintah.
TikTok diketahui menyelesaikan transaksi kemitraan dengan Tokopedia tahun lalu senilai US$1,5 miliar atau setara Rp24,4 trilun. Atas penggabungan TikTok-Tokopedia, perusahaan mengambil langkah restrukturisasi.
Pada akhir bulan Mei lalu memang santer dirumorkan bahwa Tokopedia bakal melakukan PHK karyawan usai rencana migrasi sistem. Akun instagram teknologi dan pekerja tech @ecommurz mengetahui informasi ini dari sumber dengan menuliskan bahwa kebijakan merumahkan karyawan bakal terjadi secara massasl, hampir seluruh tim.
Angka yang muncul sekitar 80% karyawan bakal jadi korban PHK dan hanya menyisakan 600 pekerja. Mereka yang bertahan akan pindah ke kantor ByteDance, Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan tujuan perusahaan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menduga upaya PHK TikTok Tokopedia merupakan langkah efisiensi untuk memangkas biaya operasional perusahaan digital. Apalagi jika melihat tren perusahaan digital semakin mengarah ke pola efisiensi, seperti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung operasi.
"Saya harapkan sebenarnya ada upaya dari manajemen Tokopedia untuk bisa mencegah layoff atau efisiensi dan pemindahan kantor pusat Tokopedia," ucap Huda kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/6/2025). "Tapi yang jelas, hal ini akan merugikan Tokopedia sebagai perusahaan, namun ya TikTok atau ByteDance juga punya wewenang."
Izzudin Al Farras Adha, peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ikut mengamini. Menurut Izzudin, efisiensi yang terjadi di era Tokopedia dan TikTok bersatu adalah bentuk dari upaya perusahaan meraih tingkat profitabilitas yang lebih cepat.
Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertilis kepada Bloomberg Technoz tidak memberi jawaban pasti terkait kabar rencana PHK pada bulan Juli hingga menyisakan 2.500 karyawan.
"Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian untuk memperkuat organisasi serta memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna. Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan. (Dapat diatribusikan kepada juru bicara TikTok."
Potensi Monopoli
Akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi monopoli dan dominasi asing di sektor e-commerce Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa penggabungan ini berisiko menciptakan monopoli yang dapat merugikan pelaku usaha lokal dan konsumen.
Investigator Komisi Pengawas Usaha (KPPU) menilai akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte. Ltd, berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator menemukan sejumlah temuan yakni akuisisi tersebut menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan yakni ecommerce barang fisik di Indonesia; terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).
Lalu, penilaian menyeluruh menunjukan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
Selain itu, lanjutnya, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Sejalan dengan temuannya tersebut, KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh Tiktok dan Tokopedia. Di antaranya, memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling
Kedua, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi penjual untuk bertransaksi di Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan. Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun Tiktok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia Shop dan Tokopedia.
"Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform," kata KPPU dalam keterangannya.
Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa; laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun; daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu; beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
(prc/wep)

































