Aturan Baru 2026, Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku
Merinda Faradianti
03 June 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memberikan honorarium kepada mahasiswa yang sedang melakukan magang di kementerian/lembaga sebesar Rp57.000 per hari untuk satu orang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait, dalam beleid disebutkan pemerintah akan memberi uang harian magang mahasiswa kepada mahasiswa level Strata 1 atau Diploma IV yang mendapatkan penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk melaksanakan magang kerja di satuan kerja di lingkup kementerian negara/lembaga.
"Pemberian uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, namun dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksimal diberikan selama 3 bulan," tulis peraturan tersebut.
"Selama ini belum ada standarnya tapi kamicoba bikin, karena ini juga dilakukan swasta. Mahasiswa yang mengikuti magang di kementerian/lembaga akan mendapatkan uang saku," kata Lisbon, dikutip Selasa (3/6/2025).
Pemberian honorarium ini menjadi satuan biaya baru yang ada di PMK Tahun Anggaran 2026. Kata Lisbon, pemerintah berinisiatif memberikan honorarium dengan tujuan untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang.


































