Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Rilis Aturan, Sewa Hotel Pejabat Maksimal Rp9,3 Juta

Merinda Faradianti
03 June 2025 07:50

Ilustrasi perjalanan bisnis atau business travel. (Bloomberg)
Ilustrasi perjalanan bisnis atau business travel. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penginapan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal sebesar Rp9,3 juta per malam.

Kebijakan terkait besaran tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid disebutkan, besaran tarif ini berlaku untuk perjalanan dinas ke luar kota di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Papua Selatan, hingga Papua Pegunungan menjadi daerah dengan tarif tertinggi.


"Ada standar biaya yang berhubungan dengan fasilitas yang diberikan pada pegawai pemerintah agar punya kepastian dari pelaksaan kegiatan. Standar biaya dengan perjalanan dinas, prinsipnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, sesuai dengan level dan jabatan pegawai," kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dikutip, Selasa (3/6/2025).

Untuk pejabat eselon I di daerah DKI Jakarta maksimal biaya penginapannya Rp9,3 juta. Di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp6,1 juta, Provinsi Sumatra Selatan sebesar Rp6,2 juta, Provinsi Papua Selatan sebesar Rp5,6 juta, dan Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp5,7 juta.