Logo Bloomberg Technoz

Menhut Cabut Izin Pemanfaat Hutan 40 Perusahaan Seluas 1,5 juta H

Dovana Hasiana
15 December 2025 18:25

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan akan mencabut surat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 22 perusahaan atau perorangan yang diduga melanggar aturan. Dia mengklaim para pemegang izin tersebut telah terbukti mengganggu lingkungan hidup dan ekosistem hutan; namun tak detil praktik nakal yang terjadi.

"Saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektar," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Senin (15/12/2025).

Namun dia berdalih tak bisa membeberkan lebih detil identitas 22 perusahaan atau perorangan yang memegang PBPH tersebut. Dia mengklaim akan lebih dulu meneken surat keputusan pencabutan izin sebelum mengumumkan kepada masyarakat.


Menurut dia, selama kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan sudah akan mencabut PBPH milik 40 perusahaan dan perorangan dengan total luas hutan mencapai 1,5 juta hektar. Dia mengklaim, 18 perusahaan dan perorangan yang memegang izin pada 500 ribu hektar sudah lebih dulu mendapat SK pencabutan pada 3 Februari lalu.

"Yang pasti mereka adalah [perusahaan pemegang] PBPH nakal, yang selama ini tidak mengikuti aturan, yang tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu kita cabut izinnya," ujar Raja Juli.