Akumulasi pembiayaan modal ventura juga tercatat tumbuh tipis 1,04% menjadi Rp16,49 triliun per April 2025. Hal ini mencerminkan pembalikan tren dari Maret lalu yang mengalami kontraksi sebesar 0,34%.
Untuk pembiayaan untuk pay later atau Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan meningkat 47,11% yoy menjadi Rp8,24 triliun per April 2025, dengan NPF gross 3,74%, naik dari bulan Maret lalu dengan NPF gross 3,48%.
OJK mencatat masih terdapat empat dari 100 penyelenggara fintech yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, serta 15 dari 96 penyelenggara fitur lending yang belum memenuhi batas minimal aktivitas pembiayaan Rp7,5 miliar.
Sepanjang bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan sanksi administrasi kepada delapan perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan lima P2P lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
(wep)
































