Logo Bloomberg Technoz

ESDM Siapkan Aturan Khusus untuk Amankan Mineral Radioaktif

Rezha Hadyan
26 May 2023 20:40
Ilustrasi pembangkit nuklir (Bloomberg)
Ilustrasi pembangkit nuklir (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan merupakan salah satu upaya untuk mengamankan mineral radioaktif. 

Jika tidak diatur, dikhawatirkan sumber energi potensial itu akan lari ke luar negeri dan merugikan negara. “Kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa, antara lain di tambang timah. Makanya harus kita amankan dan gunakan untuk kepentingan [sumber] energi ke depan. Kalau enggak diamankan, habis, lolosnya keluar sebagai pasir," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui, pada proses penambangan timah terdapat beberapa mineral radioaktif yang ikut terbawa, Mineral yang dimaksud adalah logam tanah jarang, seperti zirkon, monasit, xenotim, ilmenit dan lainnya.

Arifin menyebut dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan mengeluarkan regulasi turunan atas PP Nomor 25 Tahun 2023 tersebut, dengan mengatur klasifikasi dari logam tanah jarang.

“Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang, sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan [Juni 2023] sudah bisa kita keluarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Irwandi Arif menjelaskan dengan adanya PP No. 25/2023, badan usaha harus mengantongi izin sebelum menambang mineral radioaktif. Tidak seperti sebelumnya, dimana dijadikan aktivitas sampingan di lokasi tambang mineral lainnya.

“Kira-kira begitu, harus mengajukan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan]. Ya pastinya sudah ada [lokasi yang disurvei]. Nanti kan ada pengajuan, misalnya dari daerah dan ke pusat sendiri juga ada,"  katanya.

Irwandi mengungkapkan saat ini sudah ditemukan keberadaan mineral radioaktif di sejumlah daerah, salah satunya di Kalimantan Barat. Mineral tersebut melekat pada bauksit. Demikian juga di Bangka Belitung yang ikut terbawa dalam aktivitas penambangan timah.

“Kalau di Bangka Belitung ini di dalam monasitnya ada terkandung thorium,” ungkapnya.

Sebagai catatan, thorium merupakan mineral radioaktif  merupakan sumber energi baru terbarukan. Termasuk bahan bakar nuklir alternatif, selain uranium, atau yang kini dikenal dengan nama nuklir hijau.

Diketahui, pemerintah resmi mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif melalui PP No. 25/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo  atau Jokowi pada 5 Mei 2023 lalu.

Dalam Pasal 14 ayat 3 PP No. 25/2023, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkn usulan dari  Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)  terkait urusan ketenaganukliran, khusus untuk mineral radioaktif.

Demikian halnya dengan penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk golongan mineral radioaktif. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 19 ayat 2 PP No. 25/2023. 

Pada pasal 21 luas batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral radioaktif ditetapkan berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran.

Selain mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif, beleid ikut mengatur wilayah tambang mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan mineral batuan. Sebab, tak jarang terdapat mineral radioaktif di lokasi tambang tersebut.

(rez/wep)