Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, lanjut dia, adanya perubahan aturan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 73/2020 juga turut menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi susut.

Belum lagi, sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia juga yang saat ini tengah dalam proses restrukturisasi utang sebagai imbas kerugian pada masa pandemi Covid-19 yang menurunkan kinerja imbas minimnya jumlah angkutan.

"Adanya perubahan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73/2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang angkutan sewa pesawat pasca Covid 19," tutur dia.

Belum lagi, kata dia, maskapai juga tengah menghadapi sejumlah hambatan lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (US$). 

Selama ini, formulasi penentuan harga tiket pesawat maskapai juga berpatok pada  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019. 

Penggunaan variabel penentuan harga tiket pesawat dalam aturan tersebut, seperti nilai tukar US$ terhadap rupiah dan harga bahan bakar avtur juga berlaku pada periode yang sama. Padahal, harga kedua variabel itu saat ini telah mengalami kenaikan.

"Usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara Perubahan Permenhub itu, karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Lukman.

Garuda Indonesia sebelumnya juga meminta penyesuaian tarif dikarenakan bengkaknya biaya operasional, dengan keluhan yang sama yakni lantaran struktur biaya maskapai telah berubah secara signifikan, terutama untuk biaya avtur dan maintenance. 

CEO Garuda Indonesia Wamildan Tsani Pandjaitan mengatakan, biaya per penerbangan pada 2019 lalu naik sebesar 38% di 2025 atau Rp269 juta apabila dibandingkan dengan Rp194 juta pada 2019. 

Tekanan ini, kata dia, terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya maintenance sebesar 31% sejak 2019 dan biaya bahan bakar yang melonjak sebesar 25% sejak 2019. 

Selain itu, biaya upah pegawai juga mencatatkan peningkatan sebesar 12% sejak 2019 dan juga peningkatan biaya dari provider dan agen GDS global yang melambungkan biaya operasional perusahaan penerbangan tersebut.

"Margin yang sangat ketat di maskapai ini tentunya memberikan beban yang sangat berat kepada maskapai penerbangan karena dengan penurunan load factor 3-5 % ini sangat mempengaruhi margin dari profit dari maskapai," ujarnya, belum lama ini.

(ell)

No more pages