Jaksa Geledah dan Sita Bukti dari Rumah Bos Sritex
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penggeledahan dan penyitaaan tersebut, termasuk dilakukan di kediaman Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penyidik telah menggeledah rumah masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, sebuah apartemen di daerah Jakarta Utara dan rumah di Solo, Bandung, hingga Makasar.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 15 barang bukti elektronik (BBE), laptop, tablet, serta dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.
"Ini penyidik akan bergerak, apapun yang terkait dengan peristiwa ini pasti akan kami sita, jadi ini kan baru awal penetapan tersangka, dari penyidikan umum malam ini kita naikkan penyidikan khusus dan penetapan tersangka dan penyidikan akan terus berjalan," kata Qohar dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (22/5/2025).
Dalam perkara ini, Qohar menjelaskan terdapat tiga tersangka yang ditahan. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.































