Logo Bloomberg Technoz

Harli mengklaim, penyitaan rest area tersebut belum tentu sebagai upaya pengganti jika Tamron tak mau atau tak mampu membayar kewajiban Rp3,5 triliun. Karena, menurut dia, perkara tersebut belum inkrah atau belum tentu hakim kasasi juga meminta Tamron membayar uang pengganti tersebut.

Meski demikian, penyidik tetap bisa melakukan penyitaan terhadap rest area 21B Tol Jagorawi karena saat ini korps adhyaksa tersebut tengah membuka penyidikan tindak pencucian uang (TPPU) terhadap Tamron dan CV Venus Inti Perkasa. Perkara ini dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan semua aset yang berkaitan dengan Tamron atau pun CV Venus Inti Perkasa.

Rest Area 21 B Tol Jagorasi sendiri memiliki dua SPBU yang dikelola Pertamina dan Shell. Selain itu, pada kawasan itu ada dua bangunan khusus food court, satu bangunan dekat jalur keluar; satu bangunan mushola; satu bangunan pusat ATM; dan lokasi 28 unit usaha.

"Kerja keras penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recover dalam rangka pemulihan kerugian ke negara itu," ujar dia.

(azr/frg)

No more pages