Prabowo Perintahkan TNI dan Polisi Lindungi Kejaksaan
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 13:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba memerintahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian (Polri) untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh institusi kejaksaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang diteken pada 21 Mei 2025 tersebut, menyatakan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus terbebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari seluruh pihak.
"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4, beleid tersebut.
Pada Pasal 2 Perpres tersebut, Prabowo mengungkap, bahwa perlindungan negara yang dimaksud yakni negara memberikan jaminan rasa aman kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Sementara ancaman yang dimaksud, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk mengaburkan tugas dan fungsi Jaksa.
Bahkan, beleid tersebut juga memerintahkan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga dari para jaksa. Meski demikian, beleid tersebut menyatakan perlindungan negara kepada anggota korps adhyaksa dan keluarganya harus didasarkan pada permintaan kejaksaan.