Oleh karenanya Wamildan menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan perubahan tarif batas atas yang tak hanya mempertimbangkan variabel jarak tempuh namun juga memperhitungkan block hour alias lamanya perjalanan.
Mereka juga mengusulkan opsi tarif batas atas dengan biaya terbaru dari maskapai penerbangan secara berkala. Tarif batas atas akan diperbarui secara berkala untuk memastikan tarif mencerminklan kenaikan dan penurunan fluktuasi biaya terbaru untuk maskapai penerbangan.
Sebagai contoh di tahun 2025, apabila dibandingkan dengan tahun 2019, rata-rata penyesuaian tarif batas atas sekitar 30% disesuaikan oleh rute penerbangan.
Dalam pertemuan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR juga telah memberi sinyal untuk mengubah regulasi terkait dengan perubahan harga tiket pesawat.
“Dirjen perhubungan udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance yang menyebabkan maskpai biaya besar untuk reaktivasi pesawat udara untuk memenuhi pertumbuhan permintaan paska COVID dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global,” katanya.
Selain itu,berbagai macam variabel seperti kenaikkan harga kontrak pesawat, kenaikan nilai tukar rupiah dengan US$, dan perubahan pencatatan akuntasi keuangan lewat PSAK 73 tahun 2024 turut menggerus pendapatan perusahaan maskapai penerbangan.
Oleh karenanya, Ia mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan kebijakan terkait angkutan udara dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 karena terdapat perubahan formulasi perhuitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Kedua ia juga mengusulkan penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama untuk rute-rute jarak pendek.
Ketiga Ia mengusulkan adanya diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium dan no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller atau baling-baling, hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas daerah.
Dan yang terakhir, mengenai penyesuaioan tarif batas bawah dan tarif batas atas. “Penyesuaian tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk mengindari predatory tariff dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat, gap yang lebar antara tarif low season dan tarif high season” katanya.
(ell)