Logo Bloomberg Technoz

Hal itu juga termasuk:

- Pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.

- Penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis melalui pelatihan teknis singkat.

- Penerapan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi. 

“Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional,”.

Suara FKUI soal Kolegium

Ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Mereka menilai kebijakan baru ini berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di tanah air.

Hal yang paling ditekankan adalah hilangnya independesi kolegium. Kolegium ini tertuang di UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta turunan regulasi dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

“Kami para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama dokter dan akademisi kedokteran di seluruh Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” sorot para Guru Besar FKUI dalam surat resmi yang dirilis Jumat (16/5).

Para guru besar FKUI menjabarkan sejumlah poin utama yang menjadi perhatian:

1. Pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan
Menjadi seorang dokter bukan sekadar menjalani pelatihan teknis, melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, bertahap sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter. Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global.

2. Penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran

Tanpa sinergi yang baik, kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan kualitas antar dokter, meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan masyarakat luas.

3. Pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam pendidikan kedokteran
Selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, pengajaran, dan riset secara terpadu. Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda.

4. Pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik dengan standar tinggi

Apabila mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis diturunkan, maka kualitas pelayanan kesehatan akan ikut menurun. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, kasus TB, serta penyakit tidak menular. Pada akhirnya, rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.

5. Koordinasi restrukturisasi dengan institusi pendidikan setelah penetapan RS Pendidikan Utama
Ketika RS Vertikal sudah ditetapkan sebagai RS Pendidikan Utama oleh Kemenkes, maka perubahan struktur termasuk pembentukan Departemen dan mutasi staf medis yang ada harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi pendidikan.

6. Kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi
Kolegium sebagai lembaga profesi bertanggung jawab menjaga standar kompetensi dan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

Kolegium harus tetap mandiri dan bebas dari intervensi kebijakan yang tidak berbasis akademik maupun kepentingan jangka pendek.

Jika peran kolegium dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di negeri sendiri.

(ain)

No more pages