Logo Bloomberg Technoz

Keberatan, Pengusaha Minta Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Ditunda

Sultan Ibnu Affan
17 May 2025 15:30

Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)
Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengajukan permohonan keberatan soal keputusan pemerintah yang kembali menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya menjadi 10%.

Hal itu tertuang dalam layangan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat yang diterima, mereka meminta menunda penerapan kenaikan tarif yang resmi berlaku hari ini, Sabtu (17/5/2025).

"GIMNI mengharapkan kiranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025  dapat ditunda pelaksanaannya," ujar Sahat dalam surat yang dikirimkan Jumat (16/5/2025) kemarin.

Sahat mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran industri hilir CPO saat ini juga tengah dihadapi oleh berbagai kendala mengakibatkan ketidakpastian bisnis.

Beberapa kendala tersebut yakni adanya kenaikan harga gas dengan adanya penyesuaian Baseline Alokasi dan harga Gas dari Pertamina Gas Negara (PGN), yang berakibat langsung terhadap biaya produksi yang meningkat.