Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, adanya polemik perang dagang akbiat kebijakan tarif resporikal Amerika Serikat (AS) kepada negara produsen minyak sawit, seperti Indonesia, Malaysia, hingga Kolombia denga porsi yang berbeda-beda.

Dengan porsi tarif yang berbeda-beda, misalnya Indonesia (32%) dan Malaysia (24%), turut membuat perbedaan beban eksportir kedua negara semakin melebar.

"Dikhawatirkan hal ini membuat ekspor minyak sawit Indonesia menjadi semakin tidak kompetitif dibandingkan Malaysia terutama untuk pasar ekspor Amerika Serikat yang sekarang ini didominasi oleh Indonesia," tutur Sahat.

Oleh karena itu, lanjut dia, penundaan kenaikan tarif pungutan ekspor CPO tersebut perlu ditempuh sambil menunggu kepastian dalam perundingan antara negara penghasil utama minyak sawit yang berlangsung hingga 3 bulan mendatang.

"Dengan demikian, dapat diambil respon kebijakan akan dapat dipilih yang paling tepat dan baik."

Kementerian Keuangan sebelumnya resmi menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Beleid itu resmi mengubah menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%, guna membantu menopang aliran dana ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kebutuhan "subsidi" biodiesel dan peremajaan lahan sawit (replanting).

(ibn/spt)

No more pages