Pungutan Ekspor CPO Naik, Pakar Nilai Bukan Solusi Program B40
Redaksi
15 May 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Keputusan pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dinilai tidak akan serta-merta mengatasi masalah kelancaran program mandatori biodiesel B40.
Per 17 Mei 2025, PE CPO secara efektif ditetapkan sebesar 10% dari sebelumnya 7,5%, guna membantu menopang aliran dana ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk kebutuhan "subsidi" biodiesel dan peremajaan lahan sawit (replanting).
Dalam kaitan itu, dosen Universitas Sains Indonesia Syaiful Bahari mengatakan persoalan utama pemenuhan target B40 tidak hanya pada pendanaan dari BPDPKS, tetapi juga produktivitias nasional perkebunan kelapa sawit.
“Produksi nasional CPO pada 2024 sekitar 48,16 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO untuk biodiesel sebesar 12,18 juta ton atau 24% dari total produksi CPO nasional. Ekspor CPO sendiri mencapai 21,6 juta ton. Separuhnya digunakan untuk bahan baku pangan, kosmetik, obat-obatan, dan lainnya,” terangnya saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Menurut Syaiful, jika program biodiesel ditingkatkan menjadi B40 tahun ini, kebutuhan bahan baku CPO untuk biodiesel akan naik sekitar 35% dari kebutuhan eksisting.