Logo Bloomberg Technoz

Pungutan Ekspor CPO Naik, Begini Kronologi Mandatori Biodiesel RI

Sultan Ibnu Affan
17 May 2025 13:00

Proses produksi minyak kelapa sawit./Bloomberg-Ferley Ospina
Proses produksi minyak kelapa sawit./Bloomberg-Ferley Ospina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dari 7,5% menjadi sebesar 10%.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, sebagai bagian dari tujuan peningkatan produktivitas perkebunan sawit dalam negeri.

Tarif PE CPO yang baru tersebut berlaku efektif per Sabtu 17 Mei hari ini, alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025 lalu.

Aturan itu juga ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menjadi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD).

Lantas, bagaimana perjalanan program mandatori biodiesel di Indonesia?