Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Ungkap Pengembangan Rokok Ilegal Seret Manajer Arema FC

Dovana Hasiana
16 May 2025 20:40

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)
Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara atas penetapan Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas alias WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 5 Mei 2025. 

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," ujar Budi dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Budi menjelaskan WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.