Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 315 juta kartu SIM yang beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk saat ini sekitar 280 juta jiwa. Oleh karena itu, Meutya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap selisih jumlah tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah telepon spam terbanyak di dunia, berdasarkan temuan Global Call Threat Report kuartal ketiga 2023 dari Hiya, perusahaan keamanan digital yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Menurut laporan tersebut, sebanyak 56,5% panggilan yang diterima di Indonesia adalah spam. Angka ini membuat Indonesia menjadi negara kedua dengan tingkat spam tertinggi di dunia, sekaligus terpaut tipis dari Chile (57%). Di bawah Indonesia terdapat Argentina (56%), Hong Kong (56%), dan Brasil (46%).

Jangan Telepon Balik Jika Anda Dapat Missed Call dari Nomor Ini

Adapun terkait asal usul spam call, Meutya mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut. "Kita sedang kerjasama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutahiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan."

Ia menambahkan bahwa operator seluler akan diminta memberikan laporan berkala terkait kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan SIM card.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkomdigi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaran Telekomunikasi.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia. Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine-to-machine).

Teknologi eSIM sendiri menawarkan alternatif penggunaan kartu SIM fisik dengan bentuk digital yang tersemat langsung di dalam perangkat. Memberikannya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan kepada para pengguna.

Berbeda dengan kartu SIM konvensional, eSIM tidak memerlukan slot atau pemasangan manual. Pengguna cukup memindai kode QR atau mengunduh profil digital dari operator seluler untuk dapat terhubung ke jaringan.

RI Gandeng Australia Kampanye Bijak Bermedsos

Pemerintah Indonesia menggandeng Australia dalam upaya bersama menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak dan remaja. Salah satu langkahnya yakni melalui rencana kampanye bersama.

Meutya terangkan bahwa Australia sebagai negara yang cukup progresif dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Kerja sama ini dibahas dalam pertemuan bilateral di sela kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Kamis (15/5/2025). 

"Pak Presiden dengan Prime Minister ada one-on-one cukup lama, kemudian kami dengan kebetulan yang ada dengan dua menterinya juga kita bicara, tetapi yang cukup berhubungan dengan kami juga Menteri Dalam Negeri karena juga membawhi cyber security," kata Meutya di Istana Negara. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara kata Meutya membahas langkah-langkah pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, termasuk kemungkinan penerapan penundaan usia minimum untuk mendaftar platform digital.

Jadi kita tadi bicara mengenai sosial media dan untuk umur tertentu, jadi penundaan usia juga mereka punya, jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik, diantaranya kampanye bersama, global campaign bersama, gitu mungkin ya," tutur dia.

Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk mendorong kebijakan platform digital agar lebih bertanggung jawab terhadap pengguna di bawah umur.  Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Meutya menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan membimbing mereka agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab. 

Meutya menerangkan garis besar isi dari PP ini berfokus pada lima poin utama yang bertujuan memastikan keselamatan anak-anak di ruang digital:

Pertama, platform digital wajib menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dibandingkan kepentingan komersial.

Kedua, anak-anak harus dilindungi dari paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi. Larangan profiling data anak juga diatur dalam PP ini.

Ketiga, terdapat pembatasan usia dalam pembuatan akun digital secara mandiri, sesuai dengan tumbuh kembang anak. Namun, anak-anak masih dapat menggunakan akun dengan pendampingan orang tua. "Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," ujar Meutya.

Keempat, platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas komersial dalam bentuk apa pun.

Kelima atau terakhir, sanksi yang tegas akan diberikan kepada platform yang melanggar ketentuan ini. PP tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anak, tetapi menargetkan platform digital yang abai terhadap perlindungan anak.

Sementara itu, di Australia pemerintah negara Kangguru tersebut untuk melindungi anak-anak di ruang digital yakni mengambil pendekatan lebih ketat dengan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. Australia juga menerapkan sanksi berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

(prc/wep)

No more pages