Berikut cara pelaku UMKM untuk mengurus SNI agar produk yang akan dipasarkan memiliki standar serta kualitas bagus dan bisa meningkatkan persaingan usaha.
Mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
Pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen ketika mengisi SPPT SNI, diantaranya fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapat di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya, permohonan yang diajukan pelaku UMKM akan dilakukan verifikasi terkait lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Setelah itu, tim audit akan memeriksa kesesuain dari penerapan sistem manajemen mutu yang dimiliki oleh suatu usaha.
Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
Hasil audit dan hasil pengujian akan dipertimbangkana oleh tim LSPro-Pustan pada rapat panel Tinjauan SPPT SNI. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan SPPT SNI setelah proses klasifikasi.
Penyerahan SPPT SNI
Jika dinyatakan lulus, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan berdasarkan pada keputusan kelengkapan legalitas, ketentuan SNI, proses produksi, dan sistem manajemen mutu.
Jika terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI. Untuk mendapatkan SNI, pelaku UMKM harus menyediakan dana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.63 tahun 2007, perkiraan biaya yang dibutuhkan sebanyak Rp10-40 juta.
(dhf)
































