1.079 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Pramesti Regita Cindy
12 May 2025 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan remisi keagamaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Agus dalam keterangan resmi Kementerian, Senin (12/5/2025)
Remisi dan PMP diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari tahanan, narapidana, anak, dan Anak Binaan.































