Logo Bloomberg Technoz

Dari total 1.524 narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya memenuhi syarat untuk memperoleh hak remisi dan pengurangan masa pidana. Rinciannya, 1.072 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), lima narapidana menerima RK II (langsung bebas setelah mendapat remisi), serta dua Anak Binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1w5 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi terhadap pembinaan yang dijalani narapidana. Dengan tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi tertinggi yakni; Sumatera Utara 186 orang, Kalimantan Barat 184 orang, dan DKI Jakarta 150 orang.

Sementara itu, dua Anak Binaan yang memperoleh PMP I masing-masing berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak, pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Tercatat, penghematan biaya makan narapidana dari pemberian remisi Waisak tahun ini mencapai Rp620.160.000.

(ell)

No more pages