Logo Bloomberg Technoz

BEI Sebut Danantara Belum Terdaftar Sebagai Liquidity Provider

Recha Tiara Dermawan
09 May 2025 10:30

Seseorang berjalan di depan Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (18/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Seseorang berjalan di depan Kantor BPI Danantara, Jakarta, Selasa (18/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meski sempat menyatakan minatnya untuk mendukung pasar modal sebagai penyedia likuiditas atau liquidity provider, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga kini belum terdaftar secara resmi sebagai bagian dari kegiatan tersebut.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pengembangan BEI, Jeffry Hendrik, saat dikonfirmasi terkait status pendaftaran Danantara. “Belum,” ujar Jeffry singkat kepada Bloomberg Technoz, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, BPI Danantara telah mengemukakan niatnya untuk ambil bagian dalam kegiatan liquidity provider sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem investasi nasional. Hingga saat ini, belum ada langkah administratif lanjutan yang teregistrasi di BEI.

Adapun BEI sudah resmi menerapkan dua regulasi baru yang berkaitan dengan peran penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP) per Kamis, 8 Mei 2025. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q, yang menjadi dasar pelaksanaan program liquidity provider di pasar saham.

Peraturan II-Q memuat ketentuan umum mengenai aktivitas penyedia likuiditas untuk saham, termasuk kerangka hukum dan kriteria teknis terkait saham-saham yang dapat dikuotasikan oleh pelaku LP. Di sisi lain, Peraturan III-Q mengatur tata cara dan ketentuan administratif bagi Anggota Bursa yang ingin mengajukan diri sebagai liquidity provider.