Logo Bloomberg Technoz

Jeffrey menjelaskan bahwa penerbitan dua regulasi ini merupakan hasil diskusi dan kajian bersama dengan berbagai pihak terkait. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan infrastruktur dan kualitas likuiditas di pasar modal domestik.

Dalam praktiknya, saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider akan dipilih berdasarkan sejumlah indikator, antara lain nilai transaksi harian, frekuensi perdagangan, kapitalisasi pasar, selisih harga jual-beli (spread), rasio kepemilikan publik (free float), serta kondisi fundamental perusahaan. Tidak semua saham tercatat di BEI otomatis memenuhi syarat untuk masuk dalam skema ini.

BEI akan menyeleksi dan merilis daftar saham yang memenuhi kriteria setiap enam bulan sekali sebagai acuan.

Sementara itu, bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi penyedia likuiditas, Peraturan III-Q mensyaratkan bahwa mereka tidak boleh sedang dikenai suspensi dan harus memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar. 

Selain itu, mereka juga wajib memiliki prosedur operasional standar (SOP) internal dan sistem yang mendukung penyampaian kuotasi secara konsisten dalam kerangka program liquidity provider.

***Dengan asistensi Muhammad Fikri***

(dhf)

No more pages