Jaksa Sita Uang Rp479 M Duta Palma yang Akan Dikirim ke Hong Kong
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 15:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang mencapai lebih dari Rp6,8 triliun dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi yang menyeret korporasi Duta Palma Group. Terbaru, Jaksa menyita uang Rp479,1 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut disita dalam proses penuntutan yang sedang berlangsung. Penyidik mendapatkan informasi terdapat dana terkait TPPU tersebut yang akan dikirimkan ke Hongkong oleh anak usaha PT Darmex yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
“Selanjutnya penuntut umum melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar,” kata dia dalam konferensi pers, di kantornya, Kamis (8/5/2025).
Secara rinci, penyidik menyita dana sebesar Rp375 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa; lalu Rp 103 miliar disita dari dari PT Teluk Kuantan Perkasa. PT Darmex tercatat memiliki saham hingga 99% pada dua perusahaan tersebut.
Penyitaan, kata dia, dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penindakan ke Hakim. Jaksa pun kemudianmemblokir uang sebesar Rp479 miliar tersebut. Setelah diblokir, penyidik kembali meminta JPU agar dana tersebut disita dan dijadikan bukti dalam perkara yang menjerat PT Darmex.
































