Alasan Jaksa Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018-2024, Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan penyidik menggali pengetahuan Nicke soal keputusan-keputusan dan proses praktik pengoplosan dan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di anak usaha perusahaan pelat merah tersebut.
“Kami memintai keterangan terkait dengan apa yang beliau ketahui pada saat menjabat sebagai dirut. Ya, jadi seluruhnya kami tanyakan dan ini masih sedang berlangsung,” kata Qohar kepada awak media, di kantornya, Kamis (08/05/2025).
Menurut dia, kejaksaan masih ada potensi untuk memanggil ulang Nicke dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, keputusan tersebut tergantung dengan kebutuhan penyidik dalam pengumpulan bukti dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun per tahun.
“Ketika nanti berdasarkan analisa penyidik masih ada yang kurang, pasti akan kita panggil kembali,” kata Qohar.
































