Dua Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung, Statusnya Masih Saksi
Redaksi
27 July 2025 10:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan telah memeriksa dua mantan staf khusus (stafsus) era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yakni Pramoda Dei Sudarmo dan Muhamad Heikal terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.
Anang memastikan bahwa materi pemeriksaan terhadap Pramoda Dei Sudarmo dan Muhamad Heikal terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus dugaankorupsi pengadaan laptop Chromebook bernilai Rp9,3 triliun terjadi saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, periode 2019-2024.
“Kalau disebut mantan staf khusus baru ingat, nampaknya, seingat saya, sudah sebagai saksi dan materi pemeriksaan sekitar pengetahuan yang bersangkutan terkait terhadap pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk berkas empat tersangka,” kata Anang kepada Bloomberg Technoz, Minggu (27/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan [Pramoda Dei Sudarmo dan Muhamad Heikal] masih sebagai saksi dan belum ada penambahan tersangka,” terang Anang.






























