Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan informasi sementara, kasus yang dikenal karena terdapat praktik pengoplosan BBM jenis RON 92 atau pertamax tersebut terjadi pada periode 2018-2023. Selama kurun tersebut, para pelaku mencampur BBM impor jenis RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite) dengan RON 92. BBM oplosan tersebut kemudian dipasarkan pada seluruh SPBU pertamina sebagai pertamax atau BBM nonsubsidi.

Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun; kerugian kompensasi Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi Rp21 triliun.

Selain Nicke, sejumlah eks petinggi Pertamina juga sempat masuk dalam daftar pemeriksaan. Salah satunya, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa pun mengatakan memeriksa sejumlah dokumen rapat dan keputusan soal impor BBM.

(azr/frg)

No more pages