Negara Tak Terima Dividen BUMN Setelah Januari 2025
Dovana Hasiana
08 May 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak lagi menerima pembayaran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) setelah Januari 2025.
Hal ini terjadi usai penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Sekadar catatan, melalui beleid tersebut, dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," kata Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (8/5/2025).
Suahasil melaporkan realisasi PNBP KND sebesar Rp10,88 triliun hingga 31 Maret 2025. Realisasi PNBP tersebut berasal dari pembayaran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk tahun buku 2024 pada Januari 2025. Dengan kata lain, negara terakhir kali menerima dividen pada Januari 2025.




























