Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya
Referensi
30 July 2026 14:13

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan zakat sebagai pengurang pajak kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dorongan agar pemerintah meninjau kembali mekanisme integrasi antara kewajiban zakat dan perpajakan di Indonesia. Wacana tersebut berkembang seiring adanya pandangan bahwa sistem yang berlaku saat ini masih belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat.
Perbincangan mengenai aturan zakat sebagai pengurang pajak semakin ramai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulan agar regulasi yang mengatur hubungan zakat dan pajak dapat disempurnakan. Menurut MUI, pembayaran zakat seharusnya memperoleh pengakuan yang lebih luas dalam sistem perpajakan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya beban ganda bagi masyarakat muslim.
Mengacu pada keterangan yang dipublikasikan MUI, Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menilai skema yang diterapkan saat ini masih membuat wajib pajak muslim menghadapi kondisi yang disebut sebagai pajak berganda atau double tax. Oleh karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan kebijakan agar zakat yang telah dibayarkan dapat diakui secara penuh sebagai pengurang kewajiban pajak.
Meski demikian, hingga saat ini aturan yang berlaku masih mengacu pada sejumlah regulasi resmi yang mengatur posisi zakat dalam sistem perpajakan nasional. Dalam ketentuan tersebut, zakat bukan merupakan jenis pajak, melainkan menjadi komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Regulasi yang Mengatur Zakat sebagai Pengurang Pajak
Hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah mengatur mekanisme tersebut melalui beberapa peraturan yang saling berkaitan sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.






























