Kementerian ESDM menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter pada tahun ini, perinciannya 7,55 juta kiloliter untuk PSO dan sisanya 8,07 juta kiloliter untuk non-PSO.
Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM, program B40 dapat menghemat devisa sebesar Rp147,5 triliun. Adapun, penghemetan devisa yang bisa dilakukan pada skema B35 sebesar Rp122,98 triliun.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Sementara itu, harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN jenis biodiesel untuk Mei 2025 sebesar Rp13.742 per liter, ditambah ongkos angkutan yang berlaku efektif pada 1 Mei 2025.
Adapun, besaran konversi crude plam oil (CPO) menjadi biodiesel mencapai US$85 per ton.
(naw)



























