Wacana Cukai Batu Bara: Pukulan Terbaru bagi Pertambangan RI
Mis Fransiska Dewi
30 April 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan penambang menilai wacana pengenaan cukai terhadap komoditas batu bara tidak sesuai dengan janji pemerintah untuk melakukan deregulasi demi membantu pelaku industri bertahan pada era perang dagang dan penurunan harga komoditas.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani mengatakan, memasuki 2025, penambang batu bara sudah dibebani oleh sejumlah pungutan, baik pajak dan nonpajak.
Pungutan tersebut bervariasi mulai dari royalti mineral dan batu bara (minerba) untuk setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak penghasilan (PPh) badan, retribusi daerah, serta biaya-biaya lainnya.
“Jika ada penambahan biaya lagi, apapun bentuknya, pasti akan berimbas kepada pelaku usaha yang nantinya akan menjadi kontraproduktif bagi perusahaan [batu bara],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Dia juga tidak sepakat jika batu bara dinilai perlu dikenai cukai atas pertimbangan dampak negatif dari komoditas energi fosil tersebut terhadap lingkungan.
































