“Kalaupun penerapan cukai dikaitkan dengan dampak negatif yang ditimbulkan batu bara, rasanya kurang tepat juga [karena sudah ada] regulasi lingkungan yang sudah sangat ketat,” ujar Gita.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menambahkan pelaku industri pertambangan masih memantau wacana pengenaan cukai terhadap komoditas batu bara lantaran belum mendapatkan sosialisasi langsung dari pemerintah.
Namun, jika kajian tersebut akhirnya diimplementasikan, Hendra menilai dampaknya akan makin memberatkan penambang batu bara yang selama ini sudah dihadapkan pada persoalan biaya operasional yang makin mahal.
Setala dengan Gita, Hendra menyebut penambang batu bara di Indonesia sudah terbebani dengan kenaikan tarif royalti dan pembengkakan biaya bunga akibat mandatori retensi 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama 1 tahun.
Penambang juga dibebani kewajiban penggunaan biodiesel B40 yang harganya lebih mahal dari B35, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, serta mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam kegiatan ekspor.
“Sementara itu, tren harga komoditas [batu bara] turun. Rencana [pengenaan cukai] ini justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi di tengah perang tarif perdagangan global,” tuturnya.
Menurut Hendra, pengenaan cukai terhadap suatu barang atau komoditas bisa dilakukan jika barang tersebut mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Wacana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.
Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020—2024.
Salah satu Renstra tersebut yakni “Penerimaan Negara yang Optimal”. Salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan "kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara."
Sayangnya, Bea Cukai tidak menuliskan lebih lanjut rincian hasil dari kajian penerapan cukai sepeda motor dan batu bara tersebut.
Adapun, tren harga batu bara masih bergerak di bawah US$100/ton. Pada penutupan Selasa (29/4/2025), harga batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan depan ditutup di US$97,25/ton, naik 1,73% dari hari sebelumnya.
Selama empat hari terakhir, harga batu bara terdongkrak 3,79%. Dalam sepekan terakhir, harga batu bara naik 3,57%.
(wdh)

































